penyegelan masjid ahmadiyahDua hari setelah bangsa ini merayakan lahirnya Pancasila sebagai ideology Negara sebuah tindakan intoleran kembali dilakukan oleh aparatur pemerintah. Mohammad Idris, Walikota Depok, memerintahkan kepada pihak Satpol PP dan Polres Depok untuk melakukan penyegelan sebuah rumah peribadatan milik jamaah Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok (3/06). Mohammad Idris yang ikut hadir dalam penyegelan tersebut menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan telah sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait jamaah Ahmadiyah.

Walikota Depok sebagai bagian dari negara seharusnya menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama bukan malah melakukan tindak intoleran terhadap kelompok minoritas beragama. Atas peristiwa ini Kami Asosiasi Alumni Program Beasiswa Amerika – Indonesia (ALPHA-I) yang menjunjung kebebasan beragama dan berkeyakinan menyatakan sikap :

1. Mengecam tindak kesewenang-wenangan pihak Walikota Depok yang telah menyegel rumah peribadatan milik jamaah Ahmadiyah walupun telah memiliki perizinan yang sah.
2. Menghimbau KAPOLRI sebagai atasan dari Kapolres Kota Depok untuk memberikan sanksi karena Kapolres Depok telah ikut serta dalam tindakan intoleransi.
3. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut menyelesaikan persoalan jamaah Ahmadiyah yang telah mengalami diskriminasi sejak SKB 3 menteri diterbitkan.
4. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera mengusut dugaan tindak pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Walikota Depok dan jajarannya.

ALPHA-I yang berprinsip pada nilai-nilai kemanusian, kesetaraan dan non-diskriminasi mengecam berbagai tindakan pelanggaran hak-hak asasi kelompok-kelompok minoritas.

Jakarta, 5 Juni 2017.
Sekjen ALPHA-I,
Yossa Nainggolan.

Related Posts