Kota
Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku telah berkembang menjadi kawasan yang penting
dan strategis di wilayah Timur
Indonesia.
Kota Ambon sebagai salah satu Pusat Kegiatan
Nasional (PKN) dengan aktivitas sosial,
ekonomi,
pemerintahan, dan
pendidikan di Provinsi Maluku, membawa pengaruh pada pertumbuhan penduduk,
termasuk migrasi dari daerah-daerah sekitar yang berdampak kepada jumlah
penduduk dengan kepadatan 1.033 jiwa/Km2.
Untuk mengukur tingkat kemajuan perekonomian di Kota
Ambon, salah satu indikator penting yang digunakan
adalah pertumbuhan ekonominya. Dinamika aktivitas
ekonomi di Kota Ambon yang pesat telah berdampak pada munculnya aktivitas
perdagangan dan jasa, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
(UMKM) yang membutuhkan tempat usaha yang memadai sehingga bila tidak ditata
dengan baik mengakibatkan ketidakteraturan dan kemacetan lalu lintas karena tidak
adanya ruang parkir serta berdampak pada pencemaran lingkungan serta
menampilkan kesan kumuh dan kotor.
Kawasan Pantai
Mardika adalah salah satu pusat distribusi dan pusat aktivitas ekonomi utama di
Kota Ambon. Pada kawasan ini terdapat pasar berskala kota dan regional,
terminal angkutan, pusat pertokoan, dan dermaga lokal untuk speed boat
di bawah 7 gross ton (GT). Seiring dengan meningkatnya aktivitas
perekonomian Kota Ambon, Pasar Mardika di kawasan Pantai Mardika saat ini sudah
tidak dapat lagi menampung semua aktivitas para pedagang yang berjumlah 3442 (data
tahun 2019) dan diprediksikan akan mengalami kenaikan sebesar 30% pada tahun
2024 menjadi 4475 pedagang.
Pasar
Mardika saat ini tampak sangat kumuh, kotor, dan becek di saat hujan karena
tidak berfungsinya beberapa jaringan drainase, serta bau yang menyengat akibat
sampah basah yang menumpuk pada jam-jam tertentu. Banyak pedagang kaki lima
yang menggunakan trotoar, badan jalan, area parkir pasar, maupun area terminal
untuk melakukan aktivitasnya. Banyak bangunan liar yang di bangun di atas
permukaan laut di sepanjang kawasan Pantai Mardika dan digunakan sebagai tempat
untuk melakukan transaksi perdagangan sekaligus sebagai tempat tinggal. Selain
itu banyak sampah berserakan dan berceceran di Tempat Pembuangan sampah Sementara
(TPS) menunggu untuk diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan
beragamnya aktivitas ekonomi saat ini telah memicu kemacetan, ketidakteraturan
lalu-lintas, dan menciptakan masalah-masalah lingkungan seperti masalah pengelolaan
limbah pasar.
Pemerintah
Kota Ambon telah berupaya secara bertahap mengatasi ketidaktertiban di Pasar
Mardika dengan harapan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, meningkatkan
keamanan dalam bertransaksi, kenyamanan dalam berbelanja, dan kemudahan pertemuan
antara pedagang dan pembeli, serta sehat bagi semua pihak yang berada di dalam
pasar. Kios-kios non permanen pun telah dibangun di sebagian pesisir pantai
Pasar Mardika mengikuti konsep perencanaan tahun 2011/2012 dan telah disediakan
halaman parkir serta pengaturan sebagian area terminal untuk mengurangi
aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan. Namun hal ini justru
memicu masalah baru yaitu kios-kios tersebut digunakan sebagai tempat tinggal
sedangkan aktivitas perdagangan dilakukan pada jalan raya.
Tahun
2020 mendatang, Pemerintah Kota Ambon akan merevitalisasi peran dan fungsi Pasar
Mardika secara holistik untuk menampung aktivitas di pasar tersebut. Proses
revitalisasi ini merupakan dukungan yang ditunjukan oleh Presiden Indonesia,
Bapak Joko Widodo, terhadap pemerintah dan masyarakat Maluku melalui
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Melalui pembangunan atau
revitalisasi ini akan diupayakan penataan dan pengelolaan pasar yang lebih modern,
baik dari segi penanganan limbah, ketersediaan parkir yang proporsional,
ketersediaan ruang terbuka hijau, kajian lingkungan hidup yang matang, maupun
manajemen pasar yang tertib.
Proses
merevitalisasi Pasar Mardika sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/5/2017 dimana revitalisasi dapat
dilakukan melalui pembangunan fisik, revitalisasi manajemen, revitalisasi
ekonomi, dan revitalisasi sosial budaya. Untuk pembangunan fisik perlu memperhatikan
beberapa hal diantaranya kemudahan akses transportasi, SNI Pasar Rakyat serta
ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (K3LH).
Untuk revitalisasi manajemen perlu memperhatikan manajemen pengelolaan pasar,
pemberdayaan pelaku usaha, SNI Pasar Rakyat dan pedoman operasional seta bahwa
barang yang diperdagangkan bebas dari bahan berbahaya. Revitalisasi ekonomi
terdiri dari kepastian stabilitas harga dan akses terhadap pasokan barang.
Sedangkan revitalisasi sosial budaya berupa penyediaan ruang terbuka untuk
interaksi sosial, pemanfaatan produk lokal, pasar sebagai tempat untuk
menampilkan budaya daerah serta kearifan lokal dan adanya pembinaan terhadap
pedagang kaki lima.
Sebelum
tahap pembangunan/revitalisasi pasar dimulai, perlu adanya beberapa tahapan
perencanaan yang harus segera dikerjakan pada tahun 2019 yaitu pembuatan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN),
serta pembuatan Detail Engineering Design (DED) yang meliputi gambar
arsitektur, struktur, lansekap, dan mekanikal elektrikal. Pada tahap
perencanaan ini juga seharusnya telah dibuat Bill of Quantity (BOQ),
rencana kerja, dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis.
Selain
persyaratan teknis, revitalisasi Pasar Mardika juga harus memenuhi persyaratan
administrasi berupa legalitas lahan, memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
serta perizinan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut
ini adalah beberapa faktor yang direkomendasikan di dalam perencanaan
revitalisasi Pasar Mardika:
Pertama,
visualiasi arsitektur bangunan. Walaupun pasar ini adalah pasar tradisional
dimana pembeli dan penjual dapat bertemu dan melakukan transaksi secara
langsung, tetapi desain bangunan diharapkan akan lebih modern dengan dipadukan
material terkini serta tetap memperhatikan kesatuan dengan bangunan pertokoan
di lingkungan sekitar dan adanya pemanfaatan udara serta cahaya melalui
ventilasi dan skylight. Konsep arsitektural lokal berupa ornamen Maluku
sebagai bagian dari kearifan lokal dapat diterapkan pada bangunan pasar. Bentuk
bangunan pasar yang ideal adalah berbentuk persegi empat mengikuti bentuk tapak
karena bentukan ini akan memudahkan alur masuk keluar barang dan transportasi
menuju dan keluar dari pasar, serta memaksimalkan daya tampung pasar terhadap
jumlah pedagang yang ada.
Kedua,
kekuatan struktur bangunan. Pasar Mardika berada di tepi Pantai Mardika dan
dekat dengan dua buah sungai sehingga perlu dilakukan pengujian daya dukung
tanah untuk membuat perencanaan pondasi dan struktur bangunan lainnya yang
sesuai dengan SNI Bangunan dan Gedung dan SNI Bangunan Tahan Gempa.
Ketiga,
aksesibilitas pasar. Bangunan pasar harus bisa dijangkau dengan mudah oleh
pengunjung baik dengan dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan
roda dua maupun empat. Parkiran pun harus ditata agar pembeli bisa mencapai
kendaraannya dengan mudah sebelum dan sesudah berbelanja. Untuk pedagang pun
perlu disediakan tempat bongkar muat barang yang memadai. Area parkir perlu
dipisahkan dengan area jualan sehingga ada ketertiban di dalam melakukan
aktivitas jual dan beli di area pasar.
Keempat,
penataan kios dan los di dalam pasar. Penataan los di dalam pasar memerlukan
pemisahan antara area basah dan kering. Untuk tempat berjualan ikan, daging,
dan sayur perlu disediakan air bersih sehingga proses pembersihannya steril
dari bakteri sehingga layak dikonsumsi masyarakat. Jumlah kios dan los di dalam
pasar perlu disesuaikan dengan prediksi kebutuhan tempat berjualan minimal lima
tahun ke depan berdasarkan data jumlah pedagang saat ini.
Kelima,
fasilitas pasar. Fasilitas dan sarana prasarana pasar yang dibutuhkan antara
lain parkiran motor dan mobil, ruang terbuka hijau, air bersih, ground
reservoir dan roof tank, drainase/saluran, Tempat Penampungan sampah
Sementara (TPS), tempat pengolahan limbah, toilet, loading dok, tangga/eskalator/lift,
los-los, kios-kios, ruang pompa, genset, panel, dan trafo.
Dengan
perencanaan dan didukung pengawasan yang baik, maka pembangunan fisik,
revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial budaya
dapat tercapai. Pada akhirnya Pasar Mardika akan menunjang Kota Ambon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan menjadi
ikon bagi masyarakat Maluku di masa mendatang.