Penyandang disabilitas adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Menurut Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) terdapat kurang lebih 32 caleg penyandang disabilitas. Mereka diusung oleh 14 partai politik.

Semua caleg penyandang disabilitas yang diusung partai adalah orang-orang yang sudah dekat dengan masyarakat. Mereka adalah aktifitas yang tidak hanya menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas, tetapi juga isu-isu sosial terutama bagi kelompok minoritas dan rentan yang termarginal, diantaranya tentang kemiskinan, hak atas pangan, ketenagakerjaan, kesehataan, dan pendidikan.

Tantangan yang mungkin mereka hadapi saat ini, adalah sejauh mana kapasitas mereka terkait pendidikan politik dan strategi (politik) yang harus mereka lakukan. Sebagian besar mereka melakukan swakelola untuk mempersiapkan logistik kampanye.

Pada tulisan Indonesia 2018, rekomendasi penulis adalah membentuk koalisi caleg penyandang disabilitas yang ke depan diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang fokus kepada akses supporting termasuk pendanaan bagi caleg penyandang disabilitas sebagaimana sudah dilakukan di beberapa negara. Kedua, partai politik pengusung caleg disabilitas perlu melakukan peningkatan kapasitas yang keberlanjutan, berupa pembekalan pendidikan politik sekaligus teknik menyusun strategi (politik) untuk meraih kemenangan.

Yossa Nainggolan

[embeddoc url=”https://alpha-i.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Indonesia-report-2018_Caleg-Penyandang-Disabilitas-dan-Peluang-Untuk-Dipilih.pdf” download=”all” viewer=”google”]

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts