ALINEA ALPHA-I Nomor: 05/ALINEA/I-V/2021.Tulisan ini merupakan hasil kajian terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya MK) yang menguji konstitusionalitas UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Perubahan UU KPK yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu menghasilkan sebanyak tujuh (7) permohonan uji konstitusionalitas di MK. Dari tujuh (7) permohonan hanya terdapat satu (1) permohonan yang dikabulkan. Lima (5) di antaranya adalah permohonan yang ditolak terhadap permohonan pengujian formil ataupun pengujian materiil dan 1 putusan lagi adalah permohonan yang tidak dapat diterima terhadap Perubahan UU KPK tersebut.
Sederet permohonan pengujian Perubahan UU KPK ini dilatarbelakangi penolakan dan protes masyarakat yang dilakukan secara besar-besaran di berbagai kota di seluruh Indonesia. Penolakan masyarakat ini didasarkan alasan singkatnya waktu pembahasan RUU KPK dan perubahan struktur yang fundamental dalam badan KPK sebagai lembaga negara independen yang diberi tugas pemberantasan korupsi.1 Pembahasan Perubahan UU KPK yang dilakukan oleh DPR dan Presiden dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang tujuh (7) hari. Yakni berdasarkan Surat Presiden Nomor R-42-Pre/09/2019 tanggal 11 September 2019, Presiden pada hari itu baru menugaskan Menkumham dan Menpan RB untuk melakukan pembahasan RUU tersebut. Sedangkan pada tanggal 17 September 2019, DPR dalam Rapat Paripurna sudah mengambil keputusan terkait RUU tersebut. Dengan kata lain pembahasan dan pengambilan keputusan Perubahan UU KPK selesai dari tanggal 11 September 2019-17 September 2019.2 Sedangkan secara struktur, kelembagaan KPK mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan UU KPK membentuk sebuah Dewan Pengawas (Dewas) yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, salah satunya dengan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.3Dengan kewenangan ini, semua kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK ditentukan berdasarkan izin Dewas yang berdasarkan UU KPK sedangkan sebelum perubahan tindakan penyadapan adalah kerja independen KPK4 dan penggeledahan dan penyitaan diperbantukan oleh kepolisian atau instansi lain yang terkait.5
Catatan terhadap Putusan MK
Terhadap persoalan-persoalan dalam Perubahan UU KPK ini Mahkamah Konstitusi sebagai the only and the last bastion of justice dalam hal pengujian konstitusionalitas undang-undang hanya mampu bergerak setengah langkah dalam menegakkan prinsip supremasi konstitusi. MK mengambil jalan tengah dengan menyatakan Perubahan UU KPK konstitusional dan menyatakan beberapa pasal dalam Perubahan UU KPK inkonstitusional. Berikut cacatan penulis terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perubahan UU KPK.
Catatan baik dari putusan MK yang perlu diapresiasi adalah dalam putusan Kabul terkait perihal diperjelasnya jangka waktu tidak selesainya penyidikan dan penuntutan dalam 2 tahun oleh KPK, KPK mempunyai diskresi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).6 MK memperjelas ketentuan ini menjadi “paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).” Ketentuan ini, tidak hanya menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK namun juga memberi kepastian hukum berapa lama seseorang dapat diberikan status tersangka tanpa adanya pelimpahan kasus ke pengadilan. Sehingga yang bersangkutan dapat mengajukan praperadilan.7
Selain itu, putusan MK yang menyatakan kewenangan Dewan Pengawas KPK (selanjutnya Dewas) “memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan” inkonstitusional juga perlu diapresiasi.8Sampai pada titik ini, MK berhasil melepaskan KPK dari belenggu intervensi dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi khususnya menjamin independensi KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tanpa seizin Dewas.
Namun jika dilihat pada ketentuan-ketentuan lain dalam pengujian ini, MK keliru dalam memutus hal-hal krusial berikut:
- Dengan menutup mata, MK telah menyatakan secara formil Perubahan UU KPK adalah konstitusional. MK telah secara semata bergantung pada aspek formalitas. MK menutup mata pada seberapa efektif, berarti atau signifikan partisipasi publik dalam pembuatan UU KPK. Sebagaimana dapat dilihat dalam putusannya MK menekankan pengujian formil pada pertanyaan a) apakah uu ditetapkan dalam bentuk yang tepat, b) oleh institusi yang tepat, dan c) prosedur yang tepat. MK menutup mata terhadap suara rakyat yang menolak secara kuat, minimnya masukan dari masyarakat, serta minimnya pa kajian dampak analisis dari Presiden dan DPR sebagaimana Hakim Konstitusi Wahiddudin Adam utarakan dalam dissenting opinionnya. SETARA Institute menilai semestinya MK menyatakan UU KPK dikabulkan uji formilnya.
- MK gagal dalam menentukan demarkasi kewenangan penegakan hukum semata (pro justitia) dan kewenangan dalam pengawasan terhadap penegakan hukum. MK masih mempertahankan kewenangan Dewas untuk menerima laporan tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan SP3 oleh KPK. Padahal tidak satu pun pengawas-pengawas internal di lingkungan penegakan hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang diberi kewenangan ikut campur dalam tugas pokok masing-masing lembaga.
- MK telah mengingkari pendapat hukumnya sendiri bahwa tindakan pro Justitia yang adalah berupa penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. MK menegaskan bahwa Dewas bukanlah aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan pro Justitia seperti pimpinan KPK.9 Namun MK tetap mempertahankan Dewas untuk memiliki kewenangan menerima laporan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan SP3 yang dilakukan oleh KPK. Untuk apa?
Menurut hemat penulis, putusan yang memperjelas jangka waktu paling lama KPK harus mengeluarkan SP3 guna kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan putusan yang menyatakan inkonstitusional kewenangan Dewas untuk memberi izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan adalah putusan yang perlu diapreasiasi dan berkontribusi positif terhadap prinsip rule of law. Namun, selebihnya adalah catatan buruk MK dalam pengujian konstitusionalitas Perubahan UU KPK kali ini.
[1
]Mahkamah Konstitusi berkali-kali dalam putusannya mengafirmasi KPK sebagai lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugasnya. Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, dan Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.
[2]Hal ini dapat dilihat dari bukti-bukti yang dikemukakan oleh DPR dalam persidangan pengujian Perubahan UU KPK yang termuat dalam Pendapat Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019, h. 363-364.
[3]Lihat Pasal 37A ayat (1) dan Pasal 37B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[4]Lihat Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[5]Ibid, Pasal 12 ayat (1) huruf i.
[6]Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[7]Pendapat hukum MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2017, h. 344.
[8]Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2017, h. 347-348
[9]Pendapat hukum MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2017, h. 333.