ALINEA ALPHA-I Nomor: 04/ALINEA/I-II/2021.

Pemaksaan terselubung terjadi saat ada pemberian keistimewaan terhadap kelompok agama dan keyakinan tertentu yang dilegalkan dan berdampak terhadap penganut agama dan keyakinan lain untuk beralih agama dan keyakinanya untuk memperoleh keistimewaan yang sama. Dan Penerbitan SKB tiga menteri merupakan kebijakan yang memutus ‘pemaksaan terselubung’ dan bagian dari upaya melindungi HAM yang melekat pada individu.

Oleh Yossa Nainggolan
ALPHA-I Expertise for Vulnerable and Minority Group Rights

sumber: www.setkab.go.id

Indirect coercion (IC) kalau diterjemahkan secara harfiah dalam bahasa Indonesia adalah pemaksaan secara tidak langsung, namun dalam tulisan ini penulis menyamakan maknanya dengan sebutan ‘pemaksaan terselubung.’ Konsep ini sangat relevan untuk diangkat mengingat akhir-akhir ini mengemuka pemberitaan sehubungan dengan pemaksaan siswa perempuan non-muslim untuk menggunakan hijab di Sumatera Barat.

Meski saat ini kasusnya sudah direspon cukup baik dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri) terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Negeri
Jenjang Pendidikan, penulis berkeinginan menyumbangkan pemikiran bahwa konsep indirect coercion atau pemaksaan terselubung dapat menjadi salah satu rujukan analisa, mengapa SKB tiga menteri tersebut tepat untuk diterbitkan.

Penulis juga berharap agar pemangku kebijakan mengenal dan memahami bahwa pemaksaanterselubung adalah salah satu bentuk kekerasan yang bersifat non-fisik/psikis yang selama ini ada, dan dilegitimasi oleh regulasi. Kejadian di Sumatera Barat merupakan sebuah reflektif yang ke depan diharapkan pemerintah -baik pusat maupun daerah- dapat lebih intens mengedepankan nilai-nilai HAM di setiap kerja-kerja penerbitan dan pengawasan kebijakan-kebijakan publik.

Penulis sendiri pernah melakukan studi terkait pemaksaan terselubung dan sudah dipublikasi oleh Komnas HAM, dan jika pembaca berkenan, bisa mendalami hasil studi tersebut untuk memperkuat pemahaman konsep pemaksaan terselubung tersebut. 1Apa sebenarnya pemaksaan terselubung? Dan apa relevansinya dalam kasus-kasus yang beberapa bulan terakhir ini mengemuka?

Dalam ranah hak asasi manusia, konsep ini panjang lebar dikemukakan oleh Manfred Nowak, seorang independent expert PBB.2 Menurutnya3 , “Indirect means of coercion might include privileges on account of membership in a certain religious group, whether under public law (e.g., access to public office, tax or social welfare privileges) or private law (e.g., property or inheritance law).”

Jika diterjemahkan, pemaksaan terselubung dalam konteks hak atas kebebasan berpikir, (mengungkapkan) hati nurani, beragama, dan berkeyakinan terjadi ketika adanya pemberian keistimewaan terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu, misalnya memberikan kemudahan terkait layanan publik, pembebasan pajak, keistimewaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, keistimewaan hak atas kepemilikan, dan bentuk keistimewaan lainnya yang semuanya dilegalkan secara hukum. Lebih lanjut, pemberian keistimewaan ini kemudian mendorong penganut agama dan keyakinan lain-yang tidak diistimewakan- untuk beralih menganut agama dan keyakinan yang diistimewakan dengan tujuan mendapatkan perlakukan yang sama (diistimewakan).

Sebagai ilustrasi, pada satu sekolah dasar negeri hanya terdapat satu mata pelajaran agama, yakni Agama Hindu dan tersedia guru agama yang akan mengajar; sedangkan mata pelajaran agama lain, non-Agama Hindu tidak tersedia dan ini menyebabkan semua siswa mengikuti mata pelajaran Agam Hindu. Situasi ini bisa mengindikasikan akan terjadinya praktik pemaksaan terselubung dimana terdapat pemberian keistimewaan terhadap penganut Agama Hindu yang membuat siswa non-Agama Hindu mengikuti mata pelajaran agama satu-satunya, yakni Agama Hindu dan tidak menutup kemungkinan adanya peralihan agama dan keyakinan pada diri siswa. Kebijakan didunia pendidikan yang mengindikasikan pemaksaan terselubung ini kemudian didukung oleh regulasi yang menyebutkan bahwa syarat kelulusan seorang siswa harus memiliki semua nilai pelajaran tidak terkecuali mata pelajaran agama. Atas kondisi tersebut, mau tidak mau siswa non-Agama Hindu akan mengikuti pelajaran Agama Hindu agar dapat lulus sebagaimana disyaratkan. Ini merupakan indikasi bentuk pemaksaan terselubung atas diri individu yang harapan dapat beralih agama dan keyakinan.

Ilustrasi lainnya, misalnya kebijakan terkena pajak bagi pemilik rumah dan lahan bagi penganut Agama Konghucu di suatu daerah yang pada akhirnya mendorong penganut Agama Konghucu untuk menganut agama dan keyakinan non-Agama Konghucu agar mereka bisa terbebas dari pajak.Keistimewaan terhadap non-Agama Konghucu yang tercermin dalam kebijakan pembebasan pajak atas rumah dan lahan juga dapat menjadi satu indikasi adanya bentuk pemaksaan terselubung.

Lalu bagaimana dengan kebijakan (internal) sekolah-sekolah di Sumatera Barat yang menerapkan kebijakan mewajibkan siswa perempuan menggunakan hijab. Meski sejumlah sumber menyebutkan kebijakan tersebut hanya diperuntukan bagi siswa muslim, apakah kebijakan tersebut mengindikasikan praktik pemaksaan terselubung? Silahkan pembaca menganalisanya.

Pemaksaan terselubung ≠ diskriminasi
Bagi mereka yang mengikuti isu hak asasi manusia, tentu bisa membedakan bahwa pemaksaan terselubung tidak sama dengan diskriminasi. Diskriminasi yang berasal dari kata Latin dis (memilah atau memisah) dan crimen (diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk) secara harfiah bisa diartikan memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolak ukur nilai.

Praktik diskriminasi tidak pernah memaksakan individu atau kelompok untuk menjadi ‘sesuatu yang diharapkan.’ Kasus diskriminasi ras yang sempat menjadi buah bibir dan senantiasa menjadi contoh setiap pembahasan tema diskriminasi terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1957 dimana siswa kulit hitam di Little Rock ditolak untuk masuk sekolah di sekolah negeri yang dianggap hanya diperuntukan bagi warga kulit putih. Penolakan terhadap siswa kulit hitam di Little Rock ini telah menyulut Presiden Dwight D Eisenhower untuk mengambil kebijakan agar tentara nasional mengawal sembilan siswa kulit hitam untuk bersekolah di sekolah tersebut. Pada peristiwa tersebut, keinginan warga kulit putih untuk memisahkan atau membedakan siswa kulit hitam untuk tidak bersekolah disekolah tersebut merupakan bentuk diskriminasi. Namun, kasus ini bukanlah bentuk pemaksaan terselubung karena warga kulit putih tidak memaksakan siswa kulit hitam untuk merubah warna kulitnya agar mereka dapat bersekolah di sekolah yang menurut mereka hanya diperuntukan bagi siswa kulit putih. Disinilah titik perbedaan konsep diskriminasi dan pemaksaan terselubung.

Pemaksaan terselubung atau Indirect Coercion pada hakikatnya bukan untuk ‘memilah’ melainkan memaksa setiap individu atau kelompok untuk menjadi ‘sesuatu yang diinginkan’. Dua ilustrasi pemaksaan terselubung diatas mengungkapkan bahwa indikasi pemaksaan terselubung terjadi pada siswa non-Agama Hindu untuk menganut Agama Hindu. Selain karena ketiadaan mata pelajaran agama non-Agama Hindu, unsur pemaksaan didukung oleh regulasi yang mau tidak mau mengharuskan semua siswa non-Agama Hindu untuk mengambil mata pelajaran Agama Hindu agar mereka bisa lulus. Indikasi memaksakan secara terselubung untuk merubah agama dan keyakinan juga dialami oleh warga beragama Konghucu, dimana mereka akan memilih untuk beralih agama dan keyakinan menjadi non-Agama Konghucu agar mereka bisa terbebas dari pajak rumah dan lahan.

Intinya, pemaksaan terselubung dalam konteks agama dan keyakinan diawali karena adanya pemberian keistimewaan terhadap kelompok agama dan keyakinan tertentu dan dilegitimasi oleh ketentuan hukum atau regulasi yang pada akhirnya memaksa individu atau kelompok penganut agama dan keyakinan lain merubah agama dan keyakinannya agar mereka bisa menikmati keistimewaan yang sama.

Membedakan konsep pemaksaan terselubung dan diskriminasi menjadi sangat krusial, utamanya agar pemangku kebijakan dapat mengevaluasi berbagai kebijakan publik yang tidak menutup kemungkinan mengindikasikan upaya pemaksaan terselubung terhadap agama dan keyakinan tertentu.

Sesat pikir: HAM tidak lebih tinggi dari nilai kultural
Terkait penerbitan SKB tiga menteri, Walikota Pariaman di Sumatera Barat menolak penerbitan SKB tiga menteri tersebut, dan menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kultural yang berlaku. Jika demikian, bagaimana sebaiknya kita menyikapinya?

Penolakan dan alasan yang dikemukakan Walikota Pariaman tersebut pada dasarnya bukan hal yangbaru, artinya sudah cukup lama diperdebatkan terutama di kalangan pegiat hak asasi manusia, dan ini erat kaitannya dengan konsep relativisme budaya. Bagi penulis, ini merupakan sesat pikir dimanahak asasi manusia yang melekat pada setiap individu dianggap tidak boleh melampaui atau lebih tinggi dari nilai-nilai kultural.

Pada hakikatnya nilai-nilai kultural adalah juga bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Asbjorn Ende dan kawan-kawan 4menyebutkan bahwa “ hak budaya sebagai hak asasi manusia (individu).” Dan di dalam buku disebutkan bahwa individu memiliki peran sentral dalam kehidupan kultural. Selain memiliki hak untuk mencipta (karya budaya) juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya termasuk memelihara dan mengembangkan budaya. Jika demikian, peran sentral individu dalam budaya mengarahkan kita untuk berhadapan pada pemikiran bahwa individu adalah pembuat, pengubah, dan pembongkar budaya. Konsep ini erat dengan pemahaman kebudayaan yang berorientasi kepada ‘proses’ yang melihat budaya senantiasa
mengalami perubahan atau dinamis.

Asbjorn dan kawan-kawan menambahkan bahwa posisi individu sebagai pencipta budaya menjadi halyang sangat krusial bilamana individu tersebut mendapati bahwa tradisi yang berlaku kurang bisa diterima atau kurang memuaskan penikmatannya atau dengan kata lain tradisi budaya yang berlaku dianggap menekan (represif) terhadap diri individu melalui kebijakan yang paternalisasi, ketidaksetaraan, dan mengurangi kebebasan.

Meski demikian, Asbjorn dan kawan-kawan juga tidak dapat memungkiri bahwa kesadaran individu terkait haknya untuk melakukan inovasi dan perubahan, sangat kuat pertentangannya dengan nilai-nilai kultural yang sudah eksis dan hal ini dipastikan menimbulkan ketegangan. Dibanyak kasus, banyak pihak yang mengatasnamakan nilai-nilai kultural untuk menekan hak individu, sebagaimana terjadi pada kasus penolakan Walikota Pariaman di Sumatara Barat, pasca penerbitan SKB tiga menteri yang menganggap SKB tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kultural.

Seharusnya, jika nilai-nilai kultural adalah bagian dari hak asasi manusia, maka individu dengan hak asasi manusianya yang melekat seharusnya dapat terlindungi.

Bagi penulis, penolakan atas penerbitan SKB tiga menteri adalah bagian dari upaya memisahkan hak asasi manusia dengan nilai-nilai kultural dengan indikasi tidak terakomodirnya hak asasi manusia yang melekat pada diri individu. Selain itu, ada prasangka yang mungkin saja keliru bahwa penolakan atas penerbitan SKB tiga menteri didorong oleh adanya kepentingan tertentu (politik/agama dan lain sebagainya) yang berlindung atas nama nilai-nilai kultural yang tujuannya bukan untuk kepentingan bersama atau hanya untuk kepentingan golongan tertentu. Sekian.

1.Lihat https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2010/04/03/39/pemaksaan- terselubung-hak-atas-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan.html

2.Lihat https://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CRC/StudyChildrenDeprivedLiberty/Pages/IE.aspxfi di

3.Nowak, Manfred. (2005). UN Covenant on Civil and Political Rights CCPR Commentary’ (2 nd ed.). Germany:N.P. Engel, Publisher.

4.Asbjorn Eidi., Catarina Krause., dan Allan Rosas (Ed). (2001). Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (2 nd ed.). Hal. 309-322, English: Brill Academic Publishers

Related Posts