[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.0.47″][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.0.48″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.0.47″ parallax=”off” parallax_method=”on”][et_pb_text _builder_version=”3.19.3″]
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ALPHA-I
(Asosiasi Alumni Program Beasiswa Amerika Indonesia)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota ALPHA-I :
- Warga negara Indonesia yang menjadi peserta program beasiswa short term training (STT) maupun long term training (LTT) yang difasilitasi oleh USAID dan telah dinyatakan selesai atau lulus dari program yang diikutinya;
- Mengisi formulir keanggotaan ALPHA-I untuk kemudian diserahkan kepada Pengurus Pusat (PP) ALPHA-I atau Pengurus Wilayah ALPHA-I;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat menjadi keanggotaan ALPHA-I sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)ini diatur oleh PP ALPHA-I.
Pasal 2
Tingkatan Keanggotaan
Anggota ALPHA-I, yaitu:
(1) Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan/lulus program beasiswa short term training (STT) maupun long term training (LTT) yang diselenggarakan di Amerika, Indonesia atau negara lainnya yang difasilitasi oleh USAID;
(2) Anggota Istimewa adalah individu yang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang diusulkan dan ditetapkan oleh PP ALPHA-I.
Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota ALPHA-I wajib untuk :
(a) Tunduk dan patuh terhadap AD/ART ALPHA-I beserta seluruh peraturan, ketentuan dan segala keputusan atau ketetapan yang berlaku di ALPHA-I;
(b) Menjaga, memelihara dan mengharumkan nama baik ALPHA-I;
(2) Setiap anggotaALPHA-Iberhak, untuk :
(a) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan;
(b) Menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh ALPHA-I;
(c) Mendapatkan segala bentuk informasi organisasi;
(d) Membela diri dan meminta pembelaan atas sanksi yang akan, sedang dan/atau telah diberikan oleh Pengurus Pusat ALPHA-I;
(e) Hanya anggota biasa yang memiliki hak memilih dan dipilih;
Pasal 4
Hilangnya Status Keanggotan
Keanggotaan ALPHA-I berakhir jika :
(1) Meninggal dunia;
(2) Mengundurkan diri dan menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pengurus Pusat ALPHA-I;
(3) Diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat.
Pasal 5
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1) Anggota dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART ALPHA-I;
(2) Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara dapat mengajukan pembelaan dirinya di depan Rapat Pengurus Pusat.
(3) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, diputuskan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam rentang waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
(4) Keputusan pemberhentian anggota dilakukan oleh PP ALPHA-I, sedangkan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh PengurusDivisiatauPengurus Wilayah ALPHA-I yang bersangkutan;
(5) Keputusan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat PP ALPHA-I atau PengurusDivisiatauPengurus Wilayah ALPHA-I yang bersangkutan;
BAB II
PENGURUS ALPHA-I
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur OrganisasiPP ALPHA-I terdiri atas:;
- Dewan Pembina
- Dewan Pengawas
- Pengurus Pusat ALPHA-I
- PengurusDivisi
- 5. Pengurus Wilayah (Chapter)
(1)
(Bagian Kesatu)
DEWAN PEMBINA
Pasal 7
(1) Dewan Pembina ALPHA-I adalah badan yang berfungsi sebagai pembina dan pengarah dalam mewujudkan Visi dan Misi ALPHA-I;
(2) Dewan Pembina terdiri atas anggota ALPHA-I yang pernah menjadi Pengurus Pusat ALPHA-I;
(3) Ketua dan anggota Dewan Pembina dipilih, ditetapkan dan diberhentikan oleh MUNAS atau MUNASLUB ALPHA-I;
(4) Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang anggota;
(5) Dewan Pembina ALPHA-I memiliki tugas :
(a) Bersama-sama dengan PP ALPHA-I merancang dan menetapkan program kerja ALPHA-I;
(b) Membina PP ALPHA-I untuk mewujudkan Visi Misi ALPHA-I;
(c) Mengarahkan PP ALPHA-I untuk menjalankan keputusan MUNAS;
(6) Dewan Pembina ALPHA-I memiliki wewenang :
(a) Memberikan usulan atau rekomendasi kepada PP ALPHA-I untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus ALPHA-I;
(b) Memberikan usulan atau rekomendasi kepada Ketua Umum PP ALPHA-I dalam Membentuk personel PP ALPHA-I;
(Bagian Kedua)
DEWAN PENGAWAS
Pasal 8
(1) Dewan Pengawas ALPHA-I adalah badan yang berfungsi sebagai pengawas dalam mewujudkan Visi dan Misi ALPHA-I;
(2) Dewan Pengawas terdiri atas anggota ALPHA-I yang pernah menjadi Pengurus Pusat ALPHA-I;
(3) Anggota Dewan Pengawas dipilih, ditetapkan dan diberhentikan oleh MUNAS atau MUNASLUB ALPHA-I;
(4) Dewan Pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang anggota;
(5) Dewan Pengawas ALPHA-I memiliki tugas :
(a) Mengawasi dan menjaga kinerja PP ALPHA-I agar tidak bertentangan dengan AD/ART ALPHA-I
(6) Dewan Pengawas ALPHA-I memiliki wewenang :
(a) Memberikan usulan atau rekomendasi kepada PP ALPHA-I dalam hal penjatuhan dan/atau pencabutan sanksi;
(Bagian Ketiga)
PENGURUS PUSAT
Pasal 9
(1) Pengurus Pusat ALPHA-I sekurang-kurangnya terdiri atas:
(a) Ketua Umum
(b) Sekretaris Jenderal
(c) BendaharaUmum
(2) Pengurus Pusat ALPHA-I memiliki tugas :
(a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART ALPHA-I, keputusan MUNAS dan segala peraturan serta kebijakan ALPHA-I;
(b) Memberikan Perintah, Persetujuan, Arahan dan Pedoman kepada Pengurus Wilayah ALPHA-I;
(c) Menyusun rancangan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Pembelanjaan ALPHA-I di setiap awal periodenya;
(d) Memberikan laporan pelaksanaan dan perkembangan program kerja dan penggunaan dana organisasi kepada MUNAS;
(4) Pengurus PusatALPHA-I memiliki wewenang untuk :
(a) Membuat dan menetapkan peraturan pelaksanaan serta kebijakan lainnya untuk kelancaran kegiatan ALPHA-I dalam rangka menjalankan amanat AD/ART ALPHA-I dan Keputusan MUNAS;
(b) Memberhentikan anggota sebagai mana Pasal (5) ART ALPHA-I dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengawas;
(Bagian Keempat)
PENGURUS DIVISI
Pasal 10
KetuaDivisi, SekretarisDivisidanAnggotaDivisiyaitu:
- DivisiEkonomi;
- DivisiKesehatan;
- DivisiPendidikan
- DivisiLingkunganHidup
- DivisiDemokrasi, HakAsasi, dan Tata Kelola;
Pasar 11
Pengurus Divisi memiliki tugas dan wewenang untuk:
(a) Menyusun program kerja dan rancangan anggaran sesuai dengan bidang masing-masing divisi;
(b) Menyampaikan dan melaporkankan program kerja dan rancangan anggaran divisi dalam Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Kerja Nasional;
(c) Melaksanakan program kerja sesuai dengan keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pengurus Pusat;
(d) Melakukan koordinasi dengan Pengurus Wilayah ALPHA-I;
(e) Melaporkan secara berkala perkembangan program divisi kepada Ketua Umum ALPHA-I;
(f) Melaporkan Laporan Pertanggungjawaban program dan penggunaan dana divisi dalam Rapat PP ALPHA-I;
(Bagian Kelima)
PENGURUS WILAYAH (CHAPTER)
Pasal 12
Pengurus Wilayah sekurang-kurang terdiri atas Ketua dan sekretaris.
Pasar 13
Pengurus Wilayah memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Menyusun rencana dan program kerja Pengurus Wilayah dan menyampaikannya kepada Pengurus Pusat untuk dibahas dalam Rakernas
- Melaksanakan program kerja Pengurus Wilayah dengan berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat ALPHA-I
- Melaksanakan Program Kerja Nasional apabila diperintahkan oleh Pimpinan Pusat ALPHA-I
- Membangun jaringan kerja ALPHA-I di tingkat wilayah dengan Pihak-Pihak lain yang memiliki visi yang sama dengan ALPHA-I
Pasal 14
Ketua Umum
(1) Ketua Umum PP ALPHA-I adalah pimpinan tertinggi sebagai pelaksana AD/ART dan Keputusan MUNAS ALPHA-I serta memimpin semua kegiatan ALPHA-I;
(2) Ketua Umum PP ALPHA-I dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS;
(3) Ketua Umum PP ALPHA-I memiliki tugas :
(a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan keputusan MUNAS ALPHA-I;
(b) Memberikan persetujan, arahan dan Pedoman Kegiatan ALPHA-I;
(c) Melaporkan secara berkala perkembangan ALPHA-I dan hal-hal penting lainnya kepada Dewan Pembina ALPHA-I;
(d) Melaporkan kinerja organisasi selama periode kepengurusan kepada MUNAS;
(4) Ketua UmumPP ALPHA-I memiliki wewenang::
(a) Menetapkan, memberhentikan dan mengganti personel Pengurus Pusat, dan PengurusWilayah (Chapter) ALPHA-I.
(b) Memberhentikan anggota setelah diputuskan oleh Rapat Pimpinan Harian dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengawas ALPHA-I;
(c) Membuat dan menetapkan Ketetapan dan Peraturan pelaksanaan AD/ART ALPHA-I demi kelancaran kegiatan ALPHA-I dalam rangka Pelaksanaan Keputusan MUNAS;
(d) Membatalkan Keputusan dan/atau Kegiatan Pengurus DivisidanWilayahALPHA-I apabila keputusan tersebut bertentangan dengan AD/ART ALPHA-I melalui Rapat Pengurus Pusat ALPHA-I;
(e) Bertindak atas nama dan untukALPHA-Idalam segala kegiatan baik didalam maupun diluar ALPHA-I.
(5) Ketua Umum berakhir masa kepemimpinannya apabila:
(a) Periode kepengurusannya telah selesai dan tidak terpilih lagi menjadi Ketua umum untuk periode kedua.
(b) Meninggal dunia
(c) Mengundurkan diri
(d) Melanggar AD/ART organisasi dan Peraturan Perundangan yang berlaku dan digantikan oleh Ketua Umum terpilih melalui MUNAS Luar Biasa
(e) Sebelum Ketua Umum baru terpilih melalui MUNAS Luar biasa, Ketua Umum ALPHA-I dijabat oleh Pejabat Sementara/Pejabat Ketua Umum yang ditentukan berdasarkan Rapat Pengurus Pusat yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral atau Ketua Divisi yang disepakati oleh Rapat Pengurus Pusat.
Pasal 15
Sekretaris Jenderal
(1) Sekretaris Jenderal PP ALPHA-I ditunjuk oleh ketua umum terpilih sebagai formatur;
(2) Sekretaris Jenderal PP ALPHA-Imemiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan fungsi internal organisasi dan administrasi PP ALPHA-I;
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Sekretaris Jenderal dapat dibantu atau diwakili oleh BendaharaatauSekretaris
Pasal 16
Bendahara
(1) Bendahara PP ALPHA-I ditunjuk oleh ketua umum terpilih sebagai formatur;
(2) Bendahara PP ALPHA-Imemiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan fungsi administrasi keuangan PP ALPHA-I;
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bendahara dapat dibantu atau diwakili oleh Wakil Bendahara.
BAB III
PENGURUS WILAYAH
(CHAPTER)
Pasal 17
(1) Pengurus Wilayah ALPHA-I diusulkan oleh anggota di wilayah tersebut kepada Pengurus Pusat ALPHA-I dan ditetapkan oleh PP ALPHA-I.;
(2) Ketentuan Ketentuantentang PengurusWilayah ALPHA-I diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IV
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 18
(1) Masa kepengurusan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Pengurus Pusat, PengurusDivisi, dan Pengurus Wilayah ALPHA-I adalah 2 (dua) tahun terhitung setelah pengesahan;
(2) Masa kepengurusan 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang paling lama enam (6) bulan untuk melakukan persiapan MUNAS.
(3) Khusus untuk Ketua Umum ALPHA-I dapat dipilih maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan.
BAB V
PERTEMUAN NASIONAL (MUNAS)
Pasal 19
MUNAS
(1) MUNAS adalah pemegang kekuasaan tertinggi ALPHA-I, yang diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun atau setelah selesainya satu periode kepengurusan PP ALPHA-I dan diselenggarakan oleh PP ALPHA-I.
(2) MUNAS ALPHA-I memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut::
(a) Menilai dan mengesahkan laporan pelaksanaan program kerja PP ALPHA-I;
(b) Mengamandemen AD/ART ALPHA-I apabila dianggap perlu;
(c) Meninjau kembali dan menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) ALPHA-I untuk jangka panjang (5-10) tahun;
(d) Menetapkan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ALPHA-I untuk jangka 2 tahun kepengurusan;
(e) Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Ketua Umum PP ALPHA-I;
(f) Membuat rekomendasi tentang isu-isu yang sangat penting dan strategis.
(3) Peserta MUNAS ALPHA-I adalah peserta yang memiliki Hak Suara yang terdiri atas:
(a) Dewan Pembina;
(b) Dewan Pengawas;
(c) Pengurus PusatALPHA-I
(d) PengurusDivisi
(e) Pengurus Wilayah (Chapter) ALPHA-I
Pasal 20
PERTEMUAN NASIONAL LUARA BIASA (MUNASLUB)
(1) MUNASLUB ALPHA-I dilakukan untuk::
(a) Pembubaran ALPHA-I;
(b) Pemberhentian Ketua PP ALPHA-I.
(2) Peserta MUNASLUB ALPHA-I adalah peserta yang memiliki Hak Suara yang terdiri atas:
(a) Dewan Pembina;
(b) Dewan Pengawas
(c) Pengurus Pusat ALPHA-I
(d) PengurusDivisi
(e) Pengurus Wilayah (Chapter) ALPHA-I
(3) MUNASLUB ALPHA-I hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan 2/3 dari Pengurus Pusat atau 2/3 PengurusDivisiatau 2/3 Pengurus Wilayah (Chapter)
Pasal 21
Lain-lain
Ketentuan Ketentuan tentang MUNAS dan MUNASLUB yang belum diatur dalam ART diatur dalam peraturan tersendiri oleh PP ALPHA-I
BAB VI
RAPAT
(Bagian Kesatu)
RAPAT PENGURUS PUSAT ALPHA-I
Pasal 22
Rapat Pengurus Harian (RPH)
Rapat Pengurus Harian adalah;
(1) RPH memiliki tugas dan kewenangan;
(a) Membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis kecuali yang menjadi kewenangan MUNAS;
(b) Membuat dan menetapkan aturan-aturan lain yang belum diatur dalam AD/ART dan keputusan MUNAS PP ALPHA-I;
(c) Menetapkan pengalokasian Anggaran Pembelanjaan kepada masing-masing Divisi PP ALPHA-I;
(d) Meminta laporan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja dan Penggunaan Dana dari setiap Divisi PP ALPHA-I;
(e) Mengusulkan penggantian atau pemberhentian personel Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah (Chapter) ALPHA-I kepada Ketua Umum.
(f) Membuat keputusan tentang hal-hal yang menjadi tugas dan wewenang Pengurus Harian ALPHA-I sebagaimana tercantum dalam Pasal 9
(2) Peserta RPH adalah anggota Pengurus Harian yang terdiri atas:
(a) Ketua Umum
(b) Sekretaris Jenderal
(c) Bendahara Umum atauWakil Bendahara Umum
(3) RPH diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan atau berdasarkan kebutuhan organisasi.
(4) Ketentuan tentang RPH yang belum diatur dalam ART diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 23
Rapat Pengurus Pusat (RPP)
(5) RPP memiliki tugas dan kewenangan;
(a) Membahas dan mengambil keputusan-keputusan teknis tentang pelaksanaan program-program kerja ALPHA-I;
(b) Mengusulkan aturan-aturan teknis untuk pelaksanaan program kerja ALPHA-I yang belum diatur dalam AD/ART ALPHA-I;
(c) Membahas dan mengusulkan Anggaran Pelaksanaan Program Kerja Divisi;
(d) Mengusulkan pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Ketua dan Personel Divisi,
(e) Mengusulkan program kerja baru di luar program kerja nasional yang dianggap perlu dan mendesak untuk dilaksanakan.
(f) Mengusulkan penggantian personel PP ALPHA-I yang tidak aktif.
(6) Peserta RPP adalah :
- Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum atauWakil Bendahara Umum;
- Ketua-Ketua Divisi ALPHA-I;
- Pengurus Wilayah (chapter) dan Dewan Pembina atau Dewan Pengawasjika diperlukan.
(7) RPP diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan atau berdasarkan kebutuhan organisasi.
(8) Ketentuan tentang RPP yang belum diatur dalam ART diatur dalam peraturan tersendiri.
Bagian Kedua
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal 24
(1) RAKERNAS memiliki tugas dan kewenangan;
(a) Meminta rancangan program kerja dan rancangan anggaran masing-masing divisi;
(b) Membahas dan Mengevaluasirancangan program kerja dan rancangan anggaran masing-masing divisi;
(c) Menetapkan Program Kerja Nasional (PROKERNAS) ALPHA-I;
(d) Menetapkan Program Kerja Wilayah (PROKERWIL) ALPHA-I;
(2) Peserta RAKERNAS adalah :
(a) Dewan Pembinadan Dewan Pengawas;
(b) Pengurus Pusat ALPHA-I dan anggota divisi yang ditunjuk oleh Ketua Divisi sesuai dengan kebutuhan;
(c) Pengurus Wilayah ALPHA-I atau yang mewakilinya
(3) RAKERNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.;
Ketentuan tentang RAKERNAS yang belum diatur dalam ART diatur dalam peraturan tersendiriBagian ketiga
RAPAT KORDINASI
Pasal 25
(1) Rapat Kordinasi yang selanjutnya disebut RAKOR adalah rapat yang berfungsi sebagai wadah kordinasi antara PP ALPHA-I, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, PengurusDivisi dan Pengurus Wilayah (Chapter) ALPHA-I;
(2) RAKOR dapat diselenggarakan untuk membahas isu-isu aktual yang harus disikapi oleh PP ALPHA-I
(3) Ketentuan tentang RAKOR yang belum diatur dalam ART diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan ALPHA-I berdasarkan :
(1) Musyawarah untuk mufakat;
(2) Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak;
(3) Apabila telah dilakukan pemungutan suara sebanyak 2 kali dan tidak menghasilkan keputusan. Maka, pimpinan sidang berhak mengambil keputusan.
BAB VIII
SANKSI ORGANISASI
Pasal 27
(1) Tindakan indisipliner dapat dikenakan kepada Anggota atau pengurus ALPHA-I di semua tingkatan berupa :
(a) Teguran Lisan;
(b) Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali;
(c) Skorsing atau pemberhentian sementara;
(2) Sanksi pemberhentian dikenakan kepada Anggota atau Pengurus ALPHA-I di semua tingkatan, berupa:
(a) Pemberhentian tetap sebagai anggota ALPHA-I;
(b) Pemberhentian Tetap sebagai pengurus ALPHA-I;
(3) Sanksi Pemberhentian, hanya dapat dikenakan terhadap pelanggaran melanggar AD/ART ALPHA-I;
(4) Ketentuan tentang sanksi yang belum diatur dalam ART diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PEMBENTUKAN BADAN OTONOM/SEMI OTONOM
ALPHA-I
Pasal 28
(1) Pengurus Pusat ALPHA-I dapat membentuk Badan Otonom atau Semi Otonom
(2) Badan Otonom dapat didirikan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang spesifik di bidang ekonomi, lingkungan, pendidikan, tata kelola pemerintahan, kesehatan masyarakat atau bidang lain yang sesuai dengan visi dan misi ALPHA-I.
(3) Pengurus Badan Otonom/Semi Otonom diusulkan kepada Pengurus Pusat ALPHA-I dan disahkan oleh Pengurus Pusat ALPHA-I.
(4) Badan Otonom/Semi Otonom menyampaikan laporan pelaksanaan kerja dan Laporan Keuangan secara periodik kepada Pengurus Pusat ALPHA-I
(5) Pengurus Pusat ALPHA-I dan Pengurus Badan Otonom/Semi Otonom menentukan bagi hasil atas kegiatan yang dilakukan oleh Badan Otonom/Semi Otonom dengan Pihak Ketiga.
(6) Ketentuan tentang Badan Otonom/Semi Otonom diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ALPHA-I dapat dilakukan atas permohonan 50 persen ditambah satu dari personel PP ALPHA-I;
Pasal 30
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga
Pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga ALPHA-I dinyatakan sah apabila sekurang-kurangnya disetujui oleh dua per tiga dari peserta MUNAS.
Pasal 31
Masa Berlaku Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ALPHA-I ini berlaku sampai ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ALPHA-I yang baru;
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 32
Pembubaran
(1) Usulan Pembubaran ALPHA-I dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga PP ALPHA-I, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, PengurusDivisi dan Pengurus Wilayah (Chapter);
(2) Pengesahan pembubaran ALPHA-I dilakukan melalui MUNASLUB ALPHA-I.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 33
Hal-Hal Lain
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam ART ALPHA-I ini akan diatur dalam Peraturan ALPHA-I lainnya yang ditetapkan oleh PPALPHA-I;
(2) Anggaran Rumah Tangga ALPHA-I ini berlaku sejak ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga ALPHA-I ini ditetapkan pada :
Tempat : Swiss-Belresidence, Jakarta
Hari, Tanggal : Jumat, 20Januari 2017
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]